Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan: a. salinan akta pendirian perusahaan (apabila masyarakat memiliki entitas badan hukum); www.djpp.kemenkumham.go.id b. dokumen justifikasi teknis dan biaya; c. dokumenperencanaan teknis; d. informasi mengenai ketersediaan air baku dari instansi berwenang; dan e. perhitungan iuran yang akan dikenakan. (3) Dalam memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, Bupati atau Walikota meminta rekomendasi dari BUMD penyelenggara. (4) Dalam hal Bupati atau Walikota menerbitkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, masyarakat wajib memperoleh perizinan lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. (5) Masyarakat dapat melaksanakan pengembangan SPAM setelah seluruh perizinan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diperoleh. (6) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri memuat antara lain: a. kapasitas SPAM; b. wilayah pelayanan SPAM; c. jangka waktu izin; d. iuran awal yang dikenakan kepada pelanggan dan mekanisme untuk penyesuaian iuran; dan e. kewajiban masyarakat.
Koreksi Anda