Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk kebutuhan sendiri dilakukan dengan mendapatkan izin prinsip terlebih dahulu.
(2) Badan usaha mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota untuk mendapatkan izin prinsip dengan melampirkan :
a. rencana pengembangan SPAM untuk kebutuhan sendiri;
b. salinan akta pendirian perusahaan;
c. salinan izin usaha inti yang akan didukung dengan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri;
d. informasi mengenai ketersediaan air baku dari instansi berwenang.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota mengeluarkan izin prinsip apabila daerah tersebut belum bisa dilayani oleh BUMD penyelenggara berdasarkan rekomendasi teknis dari BUMD penyelenggara.
(4) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bertentangan dengan rencana induk penyelenggaraan SPAM.
(5) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pengembangan SPAM dapat dilaksanakan sehingga badan usaha dapat melanjutkan kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan teknis;
b. kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL ;
c. pengurusan izin mendirikan bangunan;
d. perhitungan iuran yang akan dikenakan; dan
e. pengurusan izin lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan.
(6) Badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM dengan melampirkan hasil kajian, perhitungan iuran, dan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota mengeluarkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri setelah semua persyaratan terpenuhi.
(8) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memuat antara lain:
a. kapasitas SPAM;
b. wilayah usaha inti yang dilayani oleh SPAM;
c. jangka waktu izin;
d. iuran awal yang dikenakan kepada pelanggan rumah tangga dan mekanisme untuk penyesuaian iuran; dan
e. kewajiban badan usaha.
(9) Badan usaha dapat melaksanakan pengembangan SPAM setelah mendapatkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM.
BagianKedua Masyarakat
Koreksi Anda
