Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih pengoperasian pelayanan SPAM untuk:
a. badan usaha yang melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga di wilayah usaha intinya; dan
b. masyarakat yang melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga.
(2) Pengambilalihan pengoperasian pelayanan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan serah terima aset SPAM yang merupakan fasilitas umum dari badan usaha atau masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota.
(3) Serah terima aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
