Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat mencabut izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (2) apabila badan usaha dan masyarakat tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan olehMenteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota apabila peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali yang disampaikan sebelumnya kepada badan usaha dan masyarakat tidak ditindaklanjuti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda