Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri berakhir karena:
a. berakhirnya izin usaha inti; atau
b. dicabut oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri berakhir karena dicabut oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
