Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi kekeringan atau persediaan air terbatas atau bencana alam,Bupati atau Walikota meminta badan usaha dan masyarakat untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hariakan air. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari badan usaha atau masyarakat.
Koreksi Anda