Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha dan masyarakat sebagaipemegang izin berhak mendapatkan pembinaan teknik dan non teknik serta perlindungan aset dari pemerintah.
(2) Badan usaha dan masyarakat sebagai pemegang izin berkewajiban untuk:
a. berpedoman pada tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemantauan evaluasi mengikuti standar yang berlaku;
b. menjaminpelayanan air minum yang memenuhi standar yang ditetapkan, baikkualitas, kuantitas, dan kontinuitas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan pengembangan SPAM kepada Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya;
d. dalam hal terjadinya bencana alam, memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan minimal akan air berdasarkan permintaan dari Pemerintah/pemerintah daerah;dan
e. berkewajiban untuk berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.
Koreksi Anda
