Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan litbang perlu didukung sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. gedung/ruang kerja/ruang pameran/ruang seminar;
b. laboratorium terakreditasi;
c. peralatan uji lapangan;
d. perpustakaan;
e. komputer dan teknologi informasi;
f. alat tulis kantor;
g. perangkat lapangan/kendaraan operasional.
h. huruf b dan c harus memenuhi ketentuan-ketentuan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
