Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan litbang perlu didukung sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya meliputi : a. gedung/ruang kerja/ruang pameran/ruang seminar; b. laboratorium terakreditasi; c. peralatan uji lapangan; d. perpustakaan; e. komputer dan teknologi informasi; f. alat tulis kantor; g. perangkat lapangan/kendaraan operasional. h. huruf b dan c harus memenuhi ketentuan-ketentuan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id