Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Segala bentuk konsekwensi dari pelaksanaan litbang, menyangkut biaya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari:
a. APBN, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah;
b. APBD, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah provinsi; dan
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
