Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala bentuk konsekwensi dari pelaksanaan litbang, menyangkut biaya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari: a. APBN, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah; b. APBD, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah provinsi; dan c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id