Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diseminasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk Standar, Pedoman, dan Manual oleh Balitbang atau Pusjatan dan/atau PLP. (2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda