Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi hasil litbang melalui berbagai media oleh Balitbang atau PLP sesuai kewenangan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
