Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil litbang agar memenuhi tujuan sebagaimana disebut Pasal 2 ayat (2) huruf d secara berkelanjutan. (2) Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. konsultasi dan advis teknik; b. kontrak kerja penelitian dan pengembangan; c. kontrak kajian; d. uji laboratorium dan lapangan; e. pendidikan dan pelatihan; f. bantuan akreditasi; g. sertifikasi; h. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan terapan dan atau teknologi aplikatif. (3) Uji laboratorium dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan dalam rangka memantau dan mengevaluasi mutu bahan/pekerjaan. (4) Bantuan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dalam bentuk pembinaan (pendampingan, pelatihan dan advis) laboratorium uji untuk proses akreditasi. (5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, mencakup produk dari teknologi bahan dan peralatan.
Koreksi Anda