Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Balitbang atau Pusjatan dan PLP dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan litbang dengan pihak lain, dalam rangka pemberdayaan semua potensi sumber daya yang ada.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk:
a. pelaksanaan dalam bentuk bantuan sumber daya;
b. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara bersama-sama;
c. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara penuh oleh salah satu pihak;
d. Pemberian lisensi hasil litbang.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya spesifik/tertentu untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat secara sinergis;
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi dan fasilitas yang sudah diakui.
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan litbang.
(5) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Bentuk kegiatan secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila kondisi sumber daya penyelenggara kegiatan belum siap dan dianggap mendesak untuk dilaksanakan kegiatan litbang.
Koreksi Anda
