Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong terselenggaranya budaya litbang, serta untuk mempercepat terwujudnya hasil yang inovatif, Balitbang dan/atau PLP dapat melakukan program insentif kepada pihak lain yang melaksanakan kegiatan litbang di bidang jalan. (2) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sumber daya dalam bentuk biaya tenaga akhli dan/atau penggunaan fasilitas pengujian dan/atau laboratorium, dan/atau pemberian pendidikan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu. (3) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan disertai pertanggung jawaban dalam bentuk laporan teknis dan administrasi. (4) Penggunaan sumber daya oleh pihak lain dilakukan sesuai dengan kebijakan dan arahan strategis komisi pengarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan teknis dan administrasi pertanggung jawaban program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang dan/atau PLP.
Koreksi Anda