Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan alih teknologi kekayaan intelektual di bidang jalan, Balitbang sebagai unit kerja yang bertanggung jawab untuk kegiatan di lingkungan pemerintah, dan PLP yang bertanggung jawab untuk kegiatan di lingkungan pemerintah provinsi, dapat membentuk unit pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
(2) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkan Balitbang dan/atau PLP.
(3) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada UNDANG-UNDANG Nomor.19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.
Koreksi Anda
