Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya.
(2) Alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya, dapat dilaksanakan melalui kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi melalui suatu kerjasama.
(3) Pelaksanaan kerjasama kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pihak ketiga.
(4) Alih teknologi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual, diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik INDONESIA;
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual harus mampu memanfaatkan dan menguasainya guna kepentingan masyarakat dan negara;
(5) Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Alih teknologi kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial atau non komersial.
(7) Alih teknologi kekayaan intelektual di bidang jalan diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan negara;
b. mendorong terciptanya inovasi ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang berguna bagi masyarakat dan negara;
c. mendorong pemberdayaan dan pengembangan lembaga usaha kecil dan menengah.
Koreksi Anda
