Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya. (2) Alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya, dapat dilaksanakan melalui kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi melalui suatu kerjasama. (3) Pelaksanaan kerjasama kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pihak ketiga. (4) Alih teknologi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual, diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik INDONESIA; b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual harus mampu memanfaatkan dan menguasainya guna kepentingan masyarakat dan negara; (5) Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Alih teknologi kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial atau non komersial. (7) Alih teknologi kekayaan intelektual di bidang jalan diarahkan untuk: a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan negara; b. mendorong terciptanya inovasi ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang berguna bagi masyarakat dan negara; c. mendorong pemberdayaan dan pengembangan lembaga usaha kecil dan menengah.
Koreksi Anda