Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Ilmu pengetahuan terapan dan/atau teknologi aplikatif hasil penelitian dan pengembangan pihak lain yang akan diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh penyelenggara jalan, harus mendapat rekomendasi dan/atau sertifikasi dari:
a. Pusjatan untuk jalan nasional/provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
b. PLP untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Rekomendasi dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil pembahasan dan evaluasi secara ilmiah dan uji laboratorium maupun uji lapangan (jika diperlukan) dengan asumsi disesuaikan terhadap kondisi karakteristik wilayah INDONESIA.
(3) Hasil pembahasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif.
Koreksi Anda
