Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pemanfaatannya dapat diimplementasikan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangan dalam suatu kebijakan teknis. (2) Hasil litbang di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus digunakan sebagai bahan penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual. (3) Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang masih dalam proses perumusan standar, pedoman, dan manual dapat diimplementasikan melalui keputusan Direktur Jenderal Bina Marga untuk jalan nasional atau kepala dinas untuk jalan provinsi/kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi dari Pusjatan atau PLP untuk jalan daerah. (4) Proses perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selesai paling lama 2 (dua) tahun. (5) Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang diimplementasikan di lapangan, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka penyusunan program kerja di lingkungan Balitbang, Ditjen Bina Marga, dan PLP.
Koreksi Anda