Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil litbang dibidang jalan, harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan keandalan jalan, pengembangan potensi sumber daya, meningkatkan kinerja dan/atau nilai tambah penyelenggaraan jalan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil litbang dibidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. ilmu pengetahuan terapan;
b. teknologi aplikatif; dan
c. kekayaan Intelektual.
(3) Setiap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai manfaat penggunaan dan/atau spesifikasi teknis.
Koreksi Anda
