Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Metoda litbang harus memenuhi kaidah ilmiah yang dilakukan secara sistematis, berdasarkan pendekatan ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.
Koreksi Anda
