Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan litbang semaksimal mungkin menggunakan sumber daya manusia dan alam INDONESIA.
Koreksi Anda
