Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim pelaksana dan didukung oleh pejabat struktural sesuai lingkup pemerintahan; (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas yang meliputi: a. menyusun proposal, kerangka acuan, dan rencana kerja litbang; b. mengatur, pembagian tugas pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab terhadap subtansi litbang; c. melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pelayanan jasa produk, dan wajib mempublikasikan secara ilmiah atas hasil kegiatan litbang; d. memantau dan mengevaluasi atas hasil litbang sebagai bahan penyempurnaan hasil dan metode pelaksanaannya; e. memberi masukan kepada pejabat struktural atas hasil litbang. (3) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim pelaksana, melaksanakan tugas meliputi: a. penyusunan program tahunan litbang berdasarkan kebijakan dan arahan strategi program; b. penetapan tim pelaksana kegiatan litbang; c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan litbang; d. melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil kegiatan litbang; e. pemanfaatan hasil kegiatan litbang; f. pengelolaan administrasi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan litbang; g. pemantauan dan evaluasi hasil dan pelaksanaan kegiatan litbang; dan h. rekomendasi teknis terhadap produk hasil litbang kepada pemerintah sesuai kewenangan dan/atau komisi pengarah atau kepada instansi pengguna produk.
Koreksi Anda