Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim pelaksana dan didukung oleh pejabat struktural sesuai lingkup pemerintahan;
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas yang meliputi:
a. menyusun proposal, kerangka acuan, dan rencana kerja litbang;
b. mengatur, pembagian tugas pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab terhadap subtansi litbang;
c. melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pelayanan jasa produk, dan wajib mempublikasikan secara ilmiah atas hasil kegiatan litbang;
d. memantau dan mengevaluasi atas hasil litbang sebagai bahan penyempurnaan hasil dan metode pelaksanaannya;
e. memberi masukan kepada pejabat struktural atas hasil litbang.
(3) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim pelaksana, melaksanakan tugas meliputi:
a. penyusunan program tahunan litbang berdasarkan kebijakan dan arahan strategi program;
b. penetapan tim pelaksana kegiatan litbang;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan litbang;
d. melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil kegiatan litbang;
e. pemanfaatan hasil kegiatan litbang;
f. pengelolaan administrasi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan litbang;
g. pemantauan dan evaluasi hasil dan pelaksanaan kegiatan litbang;
dan
h. rekomendasi teknis terhadap produk hasil litbang kepada pemerintah sesuai kewenangan dan/atau komisi pengarah atau kepada instansi pengguna produk.
Koreksi Anda
