Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan litbang di lingkungan Balitbang dan PLP dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id