Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan litbang di lingkungan Balitbang dan PLP dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Koreksi Anda
