Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi pengarah dan tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh narasumber.
(2) Tugas nara sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat memberi pandangan, pertimbangan dan masukan substansi teknis yang diperlukan, dalam suatu kegiatan litbang.
Koreksi Anda
