Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peneliti/perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria.
(2) Tenaga pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi :
a. kesesuaian dengan bidang keakhliannya;
b. memiliki sertifikat/kursus keakhlian; dan
c. lamanya masa kerja
Koreksi Anda
