Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti/perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria. (2) Tenaga pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi : a. kesesuaian dengan bidang keakhliannya; b. memiliki sertifikat/kursus keakhlian; dan c. lamanya masa kerja
Koreksi Anda