Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana litbang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. peneliti dan/atau perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya;
c. pembantu peneliti dan/atau pembantu perekayasa; dan
d. tenaga administrasi.
(2) Tim pelaksana litbang di lingkungan Balitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balitbang.
(3) Tim pelaksana litbang di lingkungan PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala PLP.
(4) Tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, melakukan kegiatan litbang yang mengacu kepada kebijakan dan arahan strategi program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh komisi pengarah.
Koreksi Anda
