Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi pengarah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala Balitbang (secara ex officio);
b. wakil ketua merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal Bina Marga (secara ex officio);
c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Pusjatan (secara ex officio);
d. anggota dapat terdiri dari para Pejabat Struktural/Fungsional/Tenaga Ahli dari unsur institusi di Kementerian Pekerjaan Umum yang membidangi jalan dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;
(2) Jumlah anggota komisi pengarah sekurang-kurangnya tujuh (7) orang.
(3) Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi pengarah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Komisi pengarah provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh kepala PLP;
b. wakil ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala Dinas yang menangani jalan;
c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh kepala yang menangani perhubungan; dan
d. anggota dapat terdiri dari para pejabat struktural/fungsional/tenaga ahli dari unsur institusi PLP dan/atau Dinas Teknis atau pihak lain yang dipandang perlu;
(5) Jumlah anggota komisi pengarah provinsi sekurang-kurangnya lima (5) orang;
(6) Ketua,wakil ketua, dan sekretaris
komisi pengarah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur;
(7) Anggota komisi pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf d ditetapkan oleh masing-masing Ketua Komisi Pengarah;
(8) Sidang komisi pengarah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(9) Tugas komisi pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a MENETAPKAN kebijakan dan arahan strategi program dan anggaran, sekurang kurangnya untuk jangka waktu lima tahunan.
Koreksi Anda
