Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. komisi pengarah;
b. tim pelaksana; dan
c. narasumber.
(2) Komisi pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di lingkungan Balitbang disebut Komisi Pengarah Pusat dan di lingkungan PLP disebut Komisi Pengarah Provinsi, terdiri dari unsur institusi dan/atau perorangan yang terkait dengan bidang jalan dan/atau transportasi jalan.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik di Balitbang atau PLP terdiri dari perorangan atau kelompok yang mempunyai keahlian sebagai peneliti atau perekayasa atau sebagai profesional bidang jalan dan/atau transportasi jalan.
(4) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berasal dari perorangan atau kelompok tenaga ahli yang mempunyai kompetensi diakui dan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
