Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Tugas penyelenggara litbang di bidang jalan meliputi: menyusun program, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengevaluasi, mengatur, dan membina.
Koreksi Anda
