Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas penyelenggara litbang di bidang jalan meliputi: menyusun program, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengevaluasi, mengatur, dan membina.
Koreksi Anda