Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara litbang di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai kewenangan dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Balitbang; dan
b. Pemerintah daerah dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PLP.
Koreksi Anda
