Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara litbang di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai kewenangan dilaksanakan oleh: a. Pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Balitbang; dan b. Pemerintah daerah dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PLP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id