Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan, dalam menjalankan fungsi pembinaan, berkaitan dengan litbang.
(2) Peraturan menteri ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan mutu dan kinerja jalan, mengembangkan potensi sumber daya, dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan;
b. mengoptimalkan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan dengan tertib, efisien dan efektif;
c. menghasilkan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang inovatif, dan kompetitif;
d. meningkatkan pemanfaatan hasil pengkajian, penelitian, dan pengembangan; dan
e. mewujudkan budaya penelitian.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. penyelenggara, pelaksana, dan pelaksanaan;
b. hasil dan pemanfaatan;
c. alih teknologi kekayaan intelektual;
d. pemberdayaan dan kerjasama;
e. pelayanan;
f. pembiayaan dan kelengkapan pendukung; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
(4) Ruang lingkup Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang jalan dapat meliputi aspek-aspek:
a. perencanaan umum dan teknis;
b. pemograman;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian dan pemeliharaan;
e. teknologi bahan dan alat;
f. tata laksana, pengawasan, dan pengendalian;
Koreksi Anda
