Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jalan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil litbang berupa rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis substantif dapat disampaikan kepada tim pelaksana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat substantif dan strategis dapat disampaikan kepada komisi pengarah dan tim pelaksana.
Koreksi Anda
