Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada pimpinan, pejabat, pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Masalah Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan.
3. Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
5. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
8. Pengadilan adalah badan yang melakukan Peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan Publik oleh Penyelenggara Negara adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
11. Judicial Review adalah kewenangan badan Peradilan untuk menguji kebenaran suatu norma baik secara materiil (uji materil) maupun secara formil (uji formil).
12. Biro Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sistem dan tertib peraturan perundang-undangan meliputi koordinasi, penyusunan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pemberian pertimbangan hukum pengelolaan barang milik negara, pemberian Advokasi Hukum, pemberian pendapat hukum perjanjian atau kontrak, pengelolaan rumah negara, serta penyelenggaraan sistem informasi dan dokumentasi hukum.
13. Bagian Hukum adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon I.
14. Unit Pelayanan Advokasi Hukum adalah unit kerja selain Biro Hukum dan/atau Bagian Hukum yang menyelenggarakan pelayanan Advokasi Hukum di unit kerja yang tidak terdapat di Biro Hukum atau bagian hukum tetapi menjalankan tugas dan kewenangan memberikan Advokasi Hukum.
15. Unit Kerja adalah unit di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan
biaya APBN baik secara keseluruhan maupun sebagian.
16. Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan.
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.