Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan TNDE lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dilakukan oleh Biro Umum yang meliputi:
a. pengembangan konsep sistem TNDE;
b. pembinaan teknik operasional TNDE;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan TNDE.
(2) Unit organisasi/unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Tim Pengelola sistem TNDE, untuk:
a. Melaksanakan TNDE;
b. Menyusun pelaporan TNDE dari Unit Kerja ke pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda
