Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan TNDE lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dilakukan oleh Biro Umum yang meliputi: a. pengembangan konsep sistem TNDE; b. pembinaan teknik operasional TNDE; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan TNDE. (2) Unit organisasi/unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Tim Pengelola sistem TNDE, untuk: a. Melaksanakan TNDE; b. Menyusun pelaporan TNDE dari Unit Kerja ke pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda