Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Cakupan Sistem TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Komunikasi Eksternal;
b. Komunikasi Internal;
c. Disposisi;
d. Pembuatan Surat dengan Templat;
e. Penggunaan Penelusuran Surat;
f. Agenda Harian Pimpinan; dan
g. Petunjuk Pengoperasian Aplikasi TNDE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
