Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan TNDE pada setiap unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Desain Sistem TNDE; b. Spesifikasi Sistem TNDE; c. Unsur Pendukung Sistem TNDE; d. Pengelola TNDE; dan e. Petunjuk Pengoperasian Aplikasi TNDE.
Koreksi Anda