Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan TNDE pada setiap unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Desain Sistem TNDE;
b. Spesifikasi Sistem TNDE;
c. Unsur Pendukung Sistem TNDE;
d. Pengelola TNDE; dan
e. Petunjuk Pengoperasian Aplikasi TNDE.
Koreksi Anda
