Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sumber air yang tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan:
a. membuat bentuk konstruksi yang tidak mengakibatkan gerusan pada sumber air;
b. membuat ukuran konstruksi yang tidak mengakibatkan pengurangan kapasitas pengaliran sungai; dan
c. melaksanakan konstruksi sementara yang tidak mengakibatkan kapasitas pengaliran sumber air kurang dari debit banjir yang direncanakan.
Koreksi Anda
