Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sumber air yang tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan: a. membuat bentuk konstruksi yang tidak mengakibatkan gerusan pada sumber air; b. membuat ukuran konstruksi yang tidak mengakibatkan pengurangan kapasitas pengaliran sungai; dan c. melaksanakan konstruksi sementara yang tidak mengakibatkan kapasitas pengaliran sumber air kurang dari debit banjir yang direncanakan.
Koreksi Anda