Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Penggunaan air berulang oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.1. dilakukan dengan cara:
a. perseorangan atau rumah tangga dapat menggunakan kembali air limbah rumah tangga (greywater) untuk memenuhi kebutuhan yang bukan kebutuhan pokok sehari-hari, yang dapat berupa penggunaan kembali air cucian bahan makanan untuk menyiram tanaman dan kebutuhan ternak; dan
b. penggunaan kembali air irigasi dari satu petak sawah ke petak sawah yang lain.
Koreksi Anda
