Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.4. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tempat hidup biota air dan dilakukan dengan cara: 250, No. 2011 31 a. menggunakan pupuk dan/atau pestisida ramah lingkungan serta mengendalikan erosi lahan dan limbah padat yang dapat menimbulkan pencemaran; dan b. mengalirkan aliran permukaan ke lahan basah buatan sebelum masuk ke badan air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id