Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.3.b. dapat berupa:
a. ketaatan terhadap pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan
b. pelaksanaan manual operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut.
Koreksi Anda
