Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.2.
dapat berupa:
a. pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan
b. penyusunan manual operasi dan pemeliharaan rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut.
250, No.2011 24
Koreksi Anda
