Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.2. dapat berupa: a. pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan b. penyusunan manual operasi dan pemeliharaan rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut. 250, No.2011 24
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id