Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
