Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pencegahan pengambilan air yang tidak sesuai dengan hak guna air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.2. diwujudkan dengan cara:
a. membentuk tim bersama pengguna air untuk pengamanan distribusi air;
b. melakukan dialog antar pengguna;
c. membuat tata cara layanan pemberian air;
d. melakukan inspeksi berkala pada waktu pemberian air; dan
e. melakukan penertiban.
Koreksi Anda
