Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara menaati aturan kecepatan dan besaran tonase alat transportasi.
Koreksi Anda
