Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran air akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara: a. memeriksa dan tidak mengoperasikan alat transportasi yang mengalami kebocoran minyak pelumas/BBM; dan b. menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah. (2) Pencegahan pencemaran air akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan melaksanakan CBIB, memperhatikan daya dukung lingkungan dari waktu ke waktu dan arah aliran air serta pada zona pemanfaatan yang diizinkan. (3) Pencegahan pencemaran air akibat limbah domestik oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berupa: a. kewajiban mengolah air limbah domestik sampai memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke sumber air untuk kelompok pengguna dalam jumlah besar; dan b. kewajiban menyediakan tangki septik sebagai kelengkapan prasarana pariwisata dan olah raga. 250, No.2011 12
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id