Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran air sebagai akibat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta berkoordinasi dengan pengelola sumber daya air dengan cara: a. memeriksa cara operasi alat transportasi sehingga tidak memberikan dampak negatif berupa pencemaran air akibat turbulensi yang mengganggu stabilitas material dasar; dan b. memeriksa kebocoran minyak pelumas/bahan bakar minyak (BBM) pada alat transportasi. 250, No. 2011 11 (2) Dalam hal pemeriksaan kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh hasil yang menunjukkan kebocoran minyak pelumas/BBM pada alat transportasi, dapat dilakukan: a. perintah perbaikan alat transportasi untuk menghentikan kebocoran minyak pelumas/BBM; dan b. pelarangan pengoperasian alat transportasi yang kebocoran minyak pelumas/BBM tidak dapat dihentikan. (3) Pencegahan pencemaran air akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudi daya ikan oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui sosialisasi CBIB dan sosialisasi zona pemanfaatan yang diizinkan. (4) Pencegahan pencemaran air akibat limbah domestik oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap kualitas air ke lokasi penggunaan air dan daya air untuk materi serta ke lokasi sumber air. (5) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan cara operasi alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda