Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah pada mata air dilakukan dengan cara: a. membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata air dan sempadannya untuk menjadi aset daerah/hak milik negara; b. memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata air; c. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; d. melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata air; e. mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; dan f. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke pemerintah daerah agar ditindaklanjuti. (2) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota air dilakukan dengan cara: a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; b. mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; dan c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke pemerintah daerah agar ditindaklanjuti. (3) Pengelolaan sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan air dilakukan dengan cara: a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; b. mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk; 250, No.2011 30 c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti; dan d. membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk. (4) Sempadan atau sabuk hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (5) Penghijauan pada daerah sabuk hijau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat digambarkan pada contoh 5.5. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda