Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan teknologi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dapat berupa pengembangan teknologi pengolahan air limbah yang praktis dan ekonomis.
250, No.2011 22
(2) Pengembangan teknologi pengolahan air limbah yang praktis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 5.4.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
