Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dicapai melalui: 250, No.2011 10 a. penyediaan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah di tempat tertentu; b. pengenaan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah; c. pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sampah yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diproses sendiri atau oleh pihak lain.
Koreksi Anda