Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Keberlanjutan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dan pelaku usaha melalui pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya.
(2) Pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. penelusuran berkala untuk melakukan pemantauan dan evaluasi;
b. operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan;
c. perbaikan segera terhadap kerusakan kecil;
d. pelaporan terhadap penyimpangan penggunaan sumber air yang mengakibatkan kerusakan berat serta mengusulkan penanganannya; dan
e. pemberdayaan masyarakat peduli sumber daya air.
(3) Pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
250, No. 2011 35
a. menghindari penyimpangan penggunaan sumber air yang mengakibatkan kerusakan;
b. melakukan perbaikan segera terhadap kerusakan kecil yang diakibatkan penggunaan sumber daya air; dan
c. peduli sumber daya air.
Koreksi Anda
